Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2025
Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2025, yang menetapkan Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada seluruh jenjang Madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).
Poin
Utama Perubahan Kurikulum Madrasah 2025:
1. Fokus Utama: Kurikulum yang baru ini menjadi dasar bagi satuan pendidikan madrasah dalam melaksanakan kurikulum yang menekankan pada Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta (Love-Based Curriculum), sebagai penyempurnaan implementasi kurikulum sebelumnya.
2. Kerangka Dasar Kurikulum: Kerangka Dasar Kurikulum yang baru memuat delapan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum, yaitu: Tujuan, Prinsip, Landasan Filosofis, Landasan Sosiologis, Landasan Psikopedagogis, Landasan Antropologis, Pendekatan Pembelajaran Mendalam, dan Kurikulum Berbasis Cinta.
• Tujuan Kurikulum: Tujuannya adalah untuk membentuk Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila. Hal ini dicapai melalui Pembelajaran Mendalam yang berlandaskan pada nilai-nilai Panca Cinta (Lima Cinta):
* Cinta Allah dan Rasul-Nya
* Cinta Ilmu
* Cinta Lingkungan
* Cinta Diri dan Sesama Manusia
* Cinta Tanah Air
• Implementasi: Pelaksanaan implementasi kurikulum ini akan dilakukan secara serentak pada seluruh jenis madrasah, termasuk Madrasah Luar Biasa (MILB, MTSLB, MALB), selain RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
• Tindak Lanjut: Seluruh jajaran Kementerian Agama diminta untuk mensosialisasikan KMA ini, mengintegrasikannya ke dalam kegiatan pembinaan dan peningkatan kompetensi guru, serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala
